Selasa, 21 Juli 2009

tata cara mengadakan seminar ilmiah kedokteran gigi


teman dokter, seperti yang telah kita ketahui bersama, dokter / dokter gigi/ dokter spesialis dituntut untuk mengumpulkan skp atau angka kredit point melalui seminar - seminar, dan untuk dokter gigi minimal kita harus mengumpulkan 30 skp tiap lima tahunnya untuk memperpanjang Surat ijin praktek melalui pengurusan STR / surat tanda registrasi dokter /dokter gigi.Adapun kelengkapan surat yang dibutuhkan guna mengadakan seminar, bisa dilihat dibawah ini :
  • Contoh Surat ijin ke pengWil atau pengurus wilayah untuk mendapatkan angka akreditasi Skp bisa klik disini : surat ijin pengwil
  • Contoh proposal seminar , klik disini : proposal seminar
Data lainnya tentang dokumen yang dibutuhkan bisa klik disini.

temen dokter gigi, bila kita bisa mengadakan seminar sendiri seperti contoh diatas, ngapain kita ikuti seminar orang lain ? oke selamat mengadakan seminar...!!!! good luck..have a nice day..salam dahsyattt....!!!!!

Tidak ada komentar: